BUKIT MAKMUR-PENARIK, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Bukit Makmur Kecamatan Penarik Mukomuko, Tahun Anggaran (TA) 2025 menyisakan 10 KPM. Jumlah ini jauh berkurang dari jumlah KPM BLT-DD tahun 2024 yaitu sebanyak 24 KPM. Pengurangan jumlah KPM BLT-DD ini sesuai dengan regulasi yang ada dan kriteria penerima yang sudah ditetapkan. Warga yang layak menerima BLT-DD di Desa Bukit Makmur sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan sebanyak 10 KPM. Penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini dilakukan secara transparan dan terbuka dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh anggota BPD dan tokoh masyarakat yang ada di desa setempat. Dengan acuan penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini yaitu kriteria yang dan regulasi yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
Kepala Desa (Kades) Bukit Makmur, HARIMANSYAH,S.A.P mengatakan, pengurangan jumlah KPM BLT-DD ini ditetapkan dalam Musdesus. Dimana penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD ini acuannya tetap regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan. "Sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilahirkan dalam Musdesus. Jumlah KPM BLT-DD kita tahun 2025 ini ditetapkan sebanyak 10 KPM.walaupun sebelumnya berjumlah 11 dalam Musdesus,dikarenakan yang 1 orang mengundurkan diri dari calon penerima,sehingga menjadi 10" papar Hariman.
Kepala Desa Bukit Makmur, menambahkan kriteria penerima warga yang menjadi penerima BLT-DD tahun 2025 ini, pertama warga yang kehilangan Mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang tengah sakit menahun, sakit kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan program keluarga harapan, rumah tangga dengan kepala keluarga tunggal lanjut usia atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.